by 0
SIMPANG EMPAT, Rapat Koordinasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di Kecamatan Simpang Empat dengan Tema Tata cara mendapatkan dana rumah ibadah dan Regulasi tentang pemungutan bantuan/sumbangan di Jalan Raya wilayah Kabupaten Banjar. Kamis, 22/05/2025.
Dalam sambutannya, Sekcam Erena Novianty menyampaikan bahwa FKUB sebagai forum yang menaungi kerukunan antarumat beragama harus menjadi contoh dalam pengelolaan dana hibah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dana hibah yang diberikan oleh pemerintah daerah merupakan bentuk dukungan nyata terhadap program-program kerukunan umat beragama. ujarnya.
Selain itu, Sekcam juga menyoroti aktivitas penggalangan dana yang sering dilakukan oleh kelompok masyarakat di jalan raya. Ia mengingatkan bahwa tindakan tersebut tidak diperbolehkan, karena melanggar aturan dan dapat menimbulkan risiko keselamatan bagi masyarakat maupun pengendara.
“Kami mengimbau agar tidak ada lagi pengumpulan sumbangan di jalan raya. Penggalangan dana harus melalui mekanisme yang sah dan tidak mengganggu ketertiban umum,” tegasnya.
Narasumber Kasubag Kessos menyampaikan Tata cara mendapakan bantuan dana rumah ibadah dalam Peraturan Bupati Banjar Nomor 49 Tahun 2021 Tentang tata cara penggaran,pelaksanaan dan penatausahaan,pelaporan dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial. Permohonan Hibah di sampaikan tertulis kepada Bupati Banjar c.q Kepala Perangkat Daerah Teknis dengan ketentuan dan persyaratan sesuai Peraturan Bupati Banjar, Penerima Hibah bertanggung jawab atas kebenaran dan keabsahan Laporan Keuangan Hibah dan Realisasi hibah dicantumkan pada laporan keuangan Pemerintah dalam Tahun anggaran bekenaan. ujarnya
Kemudian di lanjutkan Narasumber Kabid Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Regulasi tentang pemungutan bantuan/sumbangan di Jalan Raya Wilayah Kabupaten Banjar. Mejelaskan Tentang Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 10 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Sosial, tentang setiap orang atau badan dilarang meminta bantuan atau sumbangan dengan cara dan alasan apapun baik di lakukan di jalan-jalan, jalur hijau, taman, dalam angkutan umum, rumah tempat tinggal, kantor dan tempat umum tanpa izin dari Bupati Banjar atau Pejabat yang di tunjuk, namun sampai, namun sampai saat ini Sat Pol PP Kabupaten Banjar belum melakukan tindakan penangkapan kepada yang melanggar peraturan hanya memberikan arahan dan melarang untuk upaya Penegakan Peraturan Daerah yang berlaku. ujarnya
Acara ini di hadiri Kasubag Kessos Setda Banjar, Kabid PPHD Pol. PP Kabupaten Banjar, Camat Simpang Empat yang diwakili Sekretaris Kecamatan, Kepala Kua, Pambakal se Kecamatan Simpang Empat, Ketua BPD dan Tokoh Agama/Masyarakat.